Senin, 23 Desember 2024
Pasang Iklan?+6281369264097

Dugaan Ada Cakada di Lampung Terlibat TPPU dan Penggunaan Dana Teroris, Pendiri NII Crisis Center Minta PPATK Turun Tangan

Penulis : Rilis/Redaksi

avatar
2 weeks ago 136
globalinnetwork
(Foto : Redaksi)
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan .

BANDAR LAMPUNG - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengaku mendapatkan informasi awal terkait Cakada yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan berafiliasi terkait penggunaan dana teroris. Hal itu disampakan pada Senin (2/12/24).

Berdasarkan sumber intelijen jaringan NII Crisis Center, terdapat indikasi salah satu peserta Pilkada terkait dengan Lembaga Lembaga Amil Zakat Baitul Mal  (A) yang pernah di gerebek oleh tim Densus 88 beberapa saat lalu.

Modusnya salah satu pemilik rumah aktivitas kegiatan  di salah satu  daerah  sebelumya berkop yayasan (A) namun setelah penggerebekan oleh Densus 88  langsung berubah tidak lagi menggunakan kop tersebut.

Bahkan ada nya informasi salah satu Cakada meminjam dana miliaran rupiah mencapai Rp. 25 miliaran kepada pemilik  rumah kegiatan tersebut.

Menurut Ken tidak saja saat Pilkada, ternyata dugaan uang dari pendanaan dan pencucian uang teroris digunakan telah sejak lama untuk bermain proyek di daerah tersebut. 

Atas hal itu Ken meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme  (BNPT) lembaga sesuai kewenangannya  untuk bergerak menyelusuri aliran dana tersebut kemana saja.

" PPATK sebagaimana pasal UU RI No 80 Tahun 2010  lembaga independen yang dibentuk Presiden dengan kewenangannya melakukan penelusuran informasi dan transaksi keuangan dan rekening para terduga pencucian uang tersebut," pintanya.


Lanjut Ken, berdasarkan Peraturan Bersama ketua Mahkamah Agung, Menteri luar Negeri, Kepala Kepolisian, Kepala BNPT dan Kepala PPATK Tahun 2015 tentang Pencatuman indentitas orang dan koperasi dalam daftar terduga teroris dan pemblokiran searah serta Merta atas dana milik orang atau koorperasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.(*)

Tags:
Bagikan:
Komentar
Lakukan Login dengan akun Google untuk isi komentar

Kategori