Viral, Kepala Sekolah Diduga Lakukan Pelecehan Elektronik Terhadap Gadis
Lampung Barat, 27 September 2024– Jagat media sosial kembali diguncang dengan viralnya tudingan terhadap seorang oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pelecehan secara elektronik melalui pesan di Facebook. Peristiwa ini pertama kali mencuat setelah seorang wanita yang mengaku menjadi korban, menyampaikan keluhannya melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.
Unggahan tersebut mengutip nama seorang kepala sekolah SMK berinisial YQT, yang juga memimpin yayasan pendidikan di wilayah tersebut. Dalam unggahannya, korban, yang menyebut dirinya sebagai Bunga (nama samaran), menulis pesan bernada kemarahan yang menyasar kepala sekolah tersebut. Bunga juga menandai sekolah yang dipimpin oleh YQT dalam unggahannya.
"Sampein sama istrinya YQT dong. Suruh suaminya tobat. Kurang ajar banget kayak manusia gak berpendidikan, padahal katanya punya yayasan pendidikan. Gak pernah lihat yang bening ya, makanya ngeliat yang keurus dikit langsung cabul otaknya," tulis Bunga dalam unggahannya.
Bunga, saat diwawancarai oleh media, mengungkapkan kemarahannya dipicu oleh pesan yang dikirimkan oleh YQT melalui inbox Facebook. Pesan tersebut, menurut Bunga, berisi kata-kata yang melecehkannya secara seksual.
"Dia kirim pesan ke saya, bilang ‘Sawer sih’ dan ‘Open Y’, waktu saya unggah video di kamar. Maksudnya itu ngomongin saya ‘Open BO’. Jelas-jelas itu melecehkan," terang Bunga dengan nada tegas.
Namun, YQT yang ditemui oleh media lokal @faktalambarnews, memberikan klarifikasi berbeda. YQT mengakui bahwa dirinya memang mengirimkan pesan tersebut, tetapi ia membantah jika hal itu bertujuan melecehkan.
"Saya memang kirim pesan ‘Open Y’, tapi bukan maksudnya seperti itu. Saya hanya ingin menyuruh dia membuka brosur yang saya kirim. Tapi memang brosurnya belum sempat saya kirim karena masih dicari. Pesan itu sebenarnya untuk mengajak dia lihat brosur," ujar YQT membela diri.
Kasus ini dengan cepat mendapatkan perhatian warganet. Banyak pengguna media sosial yang mengomentari unggahan tersebut, sebagian besar menyayangkan tindakan YQT dan mendukung Bunga untuk mengambil langkah hukum.
Bunga, melalui kuasa hukumnya, menyatakan akan melaporkan YQT ke pihak berwajib. Mereka berencana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tuduhan pelecehan secara elektronik. Jika terbukti bersalah, YQT terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pasal tersebut. (T.whyu)