Sepakat, Dugaan Penganiayaan dan atau Pengeroyokan di Pasar Wonosobo Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Penulis : Sapriadi
Tanggamus (HGN) – Peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Pasar Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang melibatkan juru parkir Burdadi Efendi dengan terlapor Yogi dan adiknya Opy, akhirnya disepakati diselesaikan secara kekeluargaan. Kejadian yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB itu kini berakhir damai.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H, menyampaikan bahwa kesepakatan perdamaian ini dilaksanakan pada Rabu malam, 11 Desember 2024, bertempat di kediaman Ketua DPC Apdesi Tanggamus, Mirza YB. Kesepakatan tersebut dihadiri oleh pelapor dan terlapor yang masing-masing didampingi keluarganya.
"Kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor dilaksanakan tadi malam. Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melibatkan proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian perdamaian. Beberapa poin penting dalam perjanjian itu adalah:
1. Pelapor Burdadi Efendi berjanji tidak akan memperpanjang masalah tersebut ke ranah hukum.
2. Terlapor Yogi dan Opy berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan orang lain di masa mendatang.
Kapolsek Wonosobo berharap perdamaian ini dapat menjadi contoh penyelesaian masalah yang damai dan harmonis.
"Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara bijak dan mengedepankan musyawarah," tambahnya.
Melalui upaya ini, Polsek Wonosobo berkomitmen menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
"Kesepakatan damai ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian masalah secara kekeluargaan dapat menjadi alternatif yang efektif dalam menjaga kerukunan antar warga," tandasnya. (*)