
Suami Istri Yang Siksa ART Di Pulogadung Ditangkap Polisi

Jakarta - Tindak kekerasan penganiayaan kembali terjadi di Daerah Khusus Jakarta, tepatnya di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur. Menanggapi video viral yang beredar tentang Asisten Rumah Tangga (ART) yang mengalami kekerasan fisik, polisi bergerak cepat dan menangkap suami istri pelaku penganiayaan.
"Kami (petugas) dari Polres Metro Jakarta Timur pada hari ini akan merilis tentang seorang ART yang telah dianiaya majikannya." Kata pembuka Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam Konferensi Pers di Aula Lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).
"Kronologis kejadian ketika saudari SR (24 tahun) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dirumah tersangka yakni di Jl.Kunci , Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada bulan November 2024 sampai Februari 2025. Selama bekerja 4 (empat) bulan, SR sering mendapat penganiayaan, seperti dipukul dan dibenturkan ke meja kepalanya, rambutnya dipotong acak-acakan." Ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
"Inisial istri pelaku SSJH sebagai pelaku utama dan AMS sebagai suami pelaku yang ikut serta dan membantu dalam penganiayaan terhadap SR. Alasan SSJH dan AMS menganiaya SR karena jengkel dan emosi, SR tidak melaksanakan kewajiban sebagai ART dengan baik. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian SR, rekaman CCTV, hasil psikologis dan psikiatri SR. SR saat ini masih dirawat intensif di RSUD Banyumas." Terang Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
"SSJH dan AMS akan dikenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dan terancam hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara." Tutup Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Jurnalis : M.Irsyad Salim
